Beijing, Bharata Online - Pada hari Selasa (1/9), otoritas Tiongkok menghapus kebijakan pembebasan pajak yang telah lama berlaku atas dividen dan bonus yang diterima oleh individu asing dari perusahaan dengan modal asing di Tiongkok.

Mulai berlaku segera, para investor asing ini akan dikenakan pajak penghasilan pribadi sebesar 20 persen, sehingga status mereka setara dengan investor Tiongkok berdasarkan undang-undang pajak penghasilan pribadi negara tersebut.

Pembebasan pajak dividen dan bonus, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994, dirancang untuk mendorong investasi asing dan mendukung kebijakan keterbukaan Tiongkok. Namun, pihak berwenang menemukan bahwa kebijakan tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan yang melakukan restrukturisasi menjadi perusahaan dengan modal asing demi menyalurkan pembayaran dividen dalam jumlah besar dan menghindari kewajiban pajak bagi para investor mereka.

Li Xuhong, Wakil Presiden Beijing National Accounting Institute, mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini menjawab masalah mendasar terkait keadilan.

"Dari sudut pandang keadilan pajak, jelas tidak adil jika investor asing mendapatkan pembebasan pajak atas dividen dan bonus sementara investor Tiongkok tidak, padahal keduanya berinvestasi di perusahaan yang sama," ujarnya.

Penyesuaian ini juga mencerminkan pendekatan Tiongkok yang terus berkembang dalam menarik investasi asing. Seiring upaya negara tersebut membangun ekonomi pasar sosialis berstandar tinggi, investor asing kini lebih tertarik pada lingkungan bisnis secara keseluruhan, termasuk kepastian hukum, skala pasar, dan ekosistem industri, dibandingkan sekadar insentif pajak parsial. Para ahli berpendapat bahwa mempertahankan kebijakan pajak yang menguntungkan investor asing dibandingkan investor domestik tidak lagi selaras dengan kondisi ekonomi dan tujuan pembangunan saat ini.

Para ahli juga mencatat bahwa perubahan kebijakan ini tidak serta-merta meningkatkan beban pajak riil bagi individu asing. Banyak negara ekonomi Barat utama mengenakan pajak terhadap penduduknya atas pendapatan global. Dalam sistem tersebut, jika individu asing sebelumnya menikmati pembebasan pajak di Tiongkok, mereka tetap diwajibkan membayar selisihnya kepada negara asal mereka. Kini, pajak yang dibayarkan di Tiongkok dapat diklaim sebagai kredit pajak luar negeri, yang mengurangi kewajiban pajak domestik mereka atas pendapatan yang sama.

"Tarif pajak 20 persen yang berlaku saat ini untuk pendapatan dividen, bonus, dan bunga dianggap wajar. Seiring terus membaiknya iklim investasi Tiongkok, para investor lebih mengutamakan akses terhadap peluang yang menciptakan nilai tambah dibandingkan sekadar perlakuan pajak istimewa," kata Li.