Beijing, Bharata Online - Sebuah ketentuan yang mengizinkan perusahaan multinasional untuk mengelola dana lintas batas dalam mata uang renminbi dan mata uang asing secara terpusat mulai berlaku pada hari Senin (14/9). Langkah ini memperluas cakupan program percontohan cash pooling (penggabungan dana) lintas batas ke seluruh wilayah negara dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak entitas bisnis.
Berdasarkan kebijakan baru ini, perusahaan multinasional dapat menggabungkan kuota utang luar negeri dan pinjaman luar negeri milik perusahaan-perusahaan anggotanya, menentukan sendiri proporsi dana yang akan dipusatkan, serta mengelola dana renminbi dan mata uang asing melalui satu rekening yang sama.
Hal ini memungkinkan alokasi dana dilakukan di tingkat grup sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan anggota dalam penggunaan dana tersebut.
Ketentuan ini juga menyederhanakan prosedur pendaftaran dengan menerapkan mekanisme layanan satu pintu di kantor cabang setempat dari otoritas pengawas valuta asing, serta mengizinkan bank mitra untuk menangani perubahan pendaftaran tertentu.
Selain itu, ketentuan ini menetapkan aturan operasional serta persyaratan untuk pengawasan berkelanjutan dan pengawasan ex-post guna memitigasi risiko yang terkait dengan arus modal lintas batas.