JAKARTA, Radio Bharata Online - Regulasi khusus bakal disusun terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tidak terlepas dari maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, hingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, saat menyusun regulasi itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.

Kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Jumat, Firman mengatakan, Polri merespons penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak di bawah umur yang belakangan ramai diperbincangkan.

Firman mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang memiliki sepeda listrik, untuk tidak mengendarainya di jalan raya, karena ada risiko kecelakaan yang tinggi.

Seperti diketahui, kini banyak masyarakat yang memakai sepeda listrik di jalan raya. Parahnya lagi, terlihat anak-anak di bawah umur juga mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, Jumat 4 Agustus 2023 mengatakan, penggunaan sepeda listrik, sebenarnya tidak boleh di jalan raya.  Sepeda listrik hanya boleh di kendarai di kawasan-kawasan tertentu saja seperti kompleks perumahan.

Larangan tersebut juga merujuk pada aturan, bahwa sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik, ternyata sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan itu, sepeda listrik tidak dimasukkan dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada sertifikasi Uji Tipe (SUT) untuk kendaraan dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. (detik)