Tiongkok, Bharata Online - Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, memimpin rapat eksekutif Dewan Negara pada hari Jumat (24/4), yang membahas pekerjaan terkait inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, mendengarkan laporan tentang peningkatan pembangunan ekonomi maritim berkualitas tinggi, dan menyetujui draf revisi Peraturan tentang Prosedur Perumusan Peraturan Administratif.
Rapat tersebut menyoroti kekuatan ilmu pengetahuan dan teknologi Tiongkok yang terus berkembang, kemajuan pesat dalam mencapai terobosan teknologi inti di bidang-bidang utama, dan aliran prestasi inovasi yang stabil.
Rapat tersebut menekankan perlunya memperkuat tujuan strategis untuk membangun Tiongkok menjadi kekuatan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tahun 2035, mengawasi dengan saksama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, dan memperkuat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang orisinal dan terkemuka sesuai dengan kebutuhan strategis nasional dan pembangunan industri.
Rapat tersebut juga menyerukan peningkatan tingkat penelitian dasar dan pembangunan pusat inovasi dengan pengaruh global.
Mengenai ekonomi maritim, rapat tersebut menekankan perlunya meningkatkan kapasitas Tiongkok dalam pengelolaan laut, mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya laut secara lebih efisien, mendorong pembangunan ekonomi maritim berkualitas tinggi, dan mempercepat pembangunan Tiongkok menjadi negara maritim yang kuat.
Pertemuan tersebut menyerukan untuk mendorong industri-industri baru seperti biomedis kelautan dan material baru, serta pengembangan energi dan sumber daya kelautan yang tertib.
Pertemuan tersebut juga menekankan perlunya memperluas ruang untuk pertumbuhan ekonomi kelautan, meningkatkan perencanaan keseluruhan untuk teluk-teluk utama, memperkuat perlindungan dan pemanfaatan pulau-pulau, dan mendorong pendorong pertumbuhan ekonomi yang baru.
Menyatakan bahwa perumusan peraturan administratif secara ilmiah merupakan tugas mendasar dalam penerapan supremasi hukum secara komprehensif, pertemuan tersebut menyerukan untuk memastikan penerapan yang tepat dari Peraturan tentang Prosedur Perumusan Peraturan Administratif.