BEIJING, Radio Bharata Online - Anggota parlemen Tiongkok pada hari Rabu memutuskan untuk mengadopsi undang-undang tentang pajak pertambahan nilai (PPN), kategori pajak terbesar di Tiongkok, menandai kemajuan besar dalam menegakkan prinsip perpajakan berbasis hukum.
UU yang disahkan dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok, badan legislatif nasional Tiongkok itu, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Saat ini, 14 dari 18 kategori pajak yang berlaku di Tiongkok telah ditetapkan dalam UU, yang meliputi sebagian besar pendapatan pajak di negara itu.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkokterus memperdalam reformasi sistem fiskal dan perpajakannya serta mendorong serangkaian reformasi PPN, membangun sistem PPN modern dengan lebih cepat.
Li Xuhong, wakil presiden Institut Akuntansi Nasional Beijing mengatakan, "Pengesahan UU PPN ini memperkuat pencapaian reformasi PPN dalam beberapa tahun terakhir, yang kondusif untuk meningkatkan kepastian sistem perpajakan, menstabilkan ekspektasi, dan meningkatkan kepercayaan diri. Ini merupakan pencapaian yang penting dalam memperdalam reformasi sistem fiskal dan perpajakan,"
Pendapatan PPN Tiongkok mencapai 6,12 triliun yuan atau sekitar 851,56 miliar dolar AS pada Januari hingga November tahun ini. Angka tersebut mencakup sekitar 37,8 persen dari total pendapatan pajak di Tiongkok.
Li mengungkapkan, langkah yang lebih cepat dari legislasi pajak sangat penting untuk mengoptimalkan lingkungan bisnis dan mendorong pembangunan berkualitas tinggi di Tiongkok. [Global times]