JAKARTA, Bharata Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batasan seseorang menjabat sebagai ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Namun, usul tersebut segera ditolak partai politik bersama-sama.

PDI-P menilai, KPK telah melampaui kewenangan sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi.

Sementara Golkar berpandangan, demokrasi internal partai lebih penting ketimbang sekadar membatasi masa jabatan ketua umum. Begitu pula dengan PAN yang meminta lembaga antirasuah itu fokus pada penegakan hukum saja ketimbang mengurus masa jabatan ketua umum partai politik.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, pembatasan ketua umum partai sejatinya bukan usul baru. 

Partai selama ini memang dipandang sebagai institusi politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dari manapun, termasuk masalah jabatan ketua umum. Namun, partai politik di Indonesia cenderung tidak mempersoalkan jabatan ketua umumnya sendiri.

"Sejarah berdirinya partai di negara ini rata-rata dimotori oleh figur kuat, figur kunci, punya wibawa, dan punya magnet elektoral. Tak heran jika pendiri partai didapuk jadi ketua umum partai cukup lama," ungkapnya.

Buktinya, partai-partai yang mampu unggul dalam Pemilu adalah partai dengan sosok ketua umum yang sudah sangat karismatik.

Adi beranggapan, dinamika itu yang membuat pembatasan jabatan ketua umum kian paradoks. Di satu sisi, partai membutuhkan kaderisasi secara alamiah. Tapi di sisi lain, partai politik di Indonesia sangat menggantungkan masa depan dan eksistensi partai pada ketua umum. Tak heran, posisi puncak di jaringan partai justru dipertahankan dalam waktu cukup lama.

Senada dengan Adi, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Kirana Alfath memprediksi, penolakan yang kencang dari partai politik salah satunya karena menganggap urusan kepemimpinan adalah domain internal. Partai merasa hal itu tidak boleh diintervensi. Selain itu, parpol cenderung personalistik. Setiap parpol memiliki satu tokoh yang melekat sebagai ketua umum.

Artinya, ketika terjadi pergantian, bukan tidak mungkin mengganggu kemapanan atau keseimbangan partai. Namun, di lain hal, ia berharap partai politik mencerminkan nilai-nilai demokrasi, mengingat kehadirannya adalah sebagai pilar demokrasi.

Sejauh ini, usul KPK ditolak oleh sebagian besar partai politik melalui pernyataan elite dari masing-masing perwakilan. Penolakan itu datang dari PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Di Indonesia, setidaknya terdapat lima nama yang paling lama menduduki jabatan ketua umum partai politik.

[kompas.com]