JAKARTA, Radio Bharata Online - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dalam rapat paripurna. Isi dari undang-undang tersebut salah satunya mengenai aturan masa cuti untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Menyikapi disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, undang-undang baru ini sebagai wujud kehadiran Negara, dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Secara substansial, Bintang mengatakan UU KIA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Dalam UU KIA, disebutkan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan ini, tidak dapat diberhentikan, dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja, juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (detikHealth)