Bharata Online - Perang Dunia II adalah titik balik paling kelam dalam sejarah modern Asia. Dari tahun 1931, ketika Jepang mulai menginvasi Manchuria, hingga menyerah kepada Sekutu pada 1415 Agustus 1945, Asia mengalami rangkaian tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka sejarah mendalam bagi Tiongkok, Indonesia, Korea, Filipina, dan banyak negara lainnya.

Sejak awal 1930-an, Jepang menempatkan dirinya sebagai kekuatan revisionis dalam sistem internasional, sebuah istilah yang dalam perspektif realis merujuk pada negara yang ingin mengubah tatanan status quo. Praktiknya terlihat jelas melalui Insiden Mukden tahun 1931, insiden rekayasa yang dijadikan alasan untuk menyerbu Manchuria dan mendirikan negara boneka Manchukuo.

Dalam logika realis ofensif, Jepang percaya bahwa kelangsungan hidup negara hanya dapat dijamin melalui ekspansi territorial dan kontrol sumber daya. Ketergantungannya pada impor pangan, minyak, dan bahan mentah menjadi pemicu ambisi agresif tersebut.

Namun alasan ekonomi saja tidak cukup untuk menjelaskan kedalaman kekejaman yang dilakukan, di sinilah konstruktivisme membantu memetakan bagaimana ideologi seperti Hakko Ichiu atau "delapan penjuru dunia di bawah satu atap", kultus Dewa Matahari, dan doktrin supremasi rasial membentuk persepsi elite militer Jepang.

Mereka menganggap bahwa bangsa lain berada di bawah atap Kekaisaran Jepang dan karena itu sah untuk dieksploitasi. Sistem kepercayaan inilah yang memungkinkan terjadinya pembantaian masif, perbudakan seksual, kerja paksa, eksperimen medis, hingga kanibalisme dalam beberapa kasus ekstrem.

Invasi Jepang ke Tiongkok pada tahun 1937, yang memunculkan Tragedi Nanking yakni pembantaian lebih dari dua ratus ribu warga sipil dan pemerkosaan puluhan ribu Perempuan adalah salah satu ilustrasi paling jelas bagaimana ideologi rasis fasisme Jepang diterapkan melalui kebijakan militer.

Peristiwa tersebut bukan sekadar ekses perang, tetapi sebuah operasi terencana yang bertujuan menghancurkan moral dan struktur sosial Tiongkok. Tindakan-tindakan itu menunjukkan bagaimana militer Jepang secara terbuka mengabaikan jus in bello atau prinsip moral dalam perang.

Unit 731 kemudian memperlihatkan wajah paling ekstrem dari dehumanisasi ini, Ketika manusia diperlakukan bukan hanya sebagai musuh, tetapi sebagai objek eksperimen biologis hidup, dipotong, dibedah tanpa anestesi, diinfeksi penyakit mematikan, dan dikorbankan demi ambisi Jepang mengembangkan senjata biologis.

Suatu tindakan yang secara moral dan ilmiah tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun bahkan oleh standar perang pada masa itu.

Ketika Jepang memperluas ekspansinya ke Asia Tenggara pada tahun 19411942 dengan menyerang Pearl Harbor, Filipina, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Thailand, dan kemudian Indonesia, pola kekejaman serupa kembali terjadi.

Serangan ke Pearl Harbor adalah langkah strategis untuk melumpuhkan kekuatan Pasifik Amerika Serikat, tetapi tindakan ini juga mencerminkan kesombongan strategis Jepang yang meyakini bahwa perang kilat akan memaksa Amerika Serikat bernegosiasi. Kenyataannya, serangan tersebut justru memicu keterlibatan Amerika secara total dalam perang dan membuka jalan menuju kekalahan Jepang sendiri.

Di Indonesia, pendudukan Jepang sejak masuk ke Tarakan, Kalimantan Timur pada 11 Januari 1942 hingga menyerah pada Agustus 1945 berlangsung sangat brutal. Romusha atau kerja paksa yang membuat jutaan rakyat Indonesia bekerja tanpa upah, makanan, atau perawatan Kesehatan menjadi bukti nyata bahwa propaganda Jepang tentang saudara tua pembebas Asia hanyalah topeng untuk eksploitasi.

Bahkan lebih kejam daripada politik tanam paksa Belanda, Jepang memaksa petani menyerahkan hasil bumi, merampas ternak, dan mengalihkan ekonomi Nusantara sepenuhnya untuk mesin perang Asia Timur Raya.

Pembentukan organisasi semimiliter seperti Seinendan sebagai barisan pemuda, Keibodan sebagai barisan pembantu polisi, dan Heiho serta PETA sebagai Pembela Tanah Air memang memberi ruang bagi mobilisasi politik pemuda, tetapi tidak menghapus fakta bahwa tindakan Jepang di Indonesia adalah penjajahan dengan kekerasan yang melanggar hukum kemanusiaan.

Genosida Mandor di Kalimantan, pembukaan rumah bordil militer melalui sistem jugun ianfu atau “wanita penghibur”, eksekusi massa, serta pembangunan infrastruktur maut seperti jalur kereta BurmaThailand menunjukkan bahwa kekejaman Jepang bukan fenomena terisolasi, melainkan bagian dari pola imperialisme baru.

Sebagian tentara Jepang bahkan melakukan kanibalisme terhadap tawanan perang dan warga sipil dalam beberapa kasus bukan karena kelaparan, melainkan sebagai ritual kelompok untuk memperkuat ikatan pasukan.

Fakta-fakta ini membuktikan betapa dalamnya budaya militer Jepang ketika itu dibangun atas disiplin ekstrem, hilangnya empati, dan penghukuman brutal atas kegagalan, hingga memunculkan praktik bunuh diri harakiri sebagai bentuk kehormatan.

Seiring berjalannya perang, perlawanan dari rakyat negara jajahan dan tekanan militer Sekutu membuat Jepang semakin terdesak. Pada tahun 1943, di Indonesia misalnya, Jepang mulai melakukan pelatihan kemiliteran dan mencoba meraih simpati rakyat pribumi melalui organisasi-organisasi massa.

Namun ini lebih merupakan langkah panik ketimbang strategi yang tulus untuk membebaskan Asia. Pada paruh akhir perang, Amerika Serikat melancarkan serangan udara besar-besaran, membakar 67 kota di Jepang, sementara Uni Soviet pada 9 Agustus 1945 menyerbu Manchuria dan menghancurkan pasukan Jepang di Tiongkok dan Korea.

Puncaknya adalah dua bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945, yang menewaskan ratusan ribu jiwa. Tragedi ini, meskipun harus dikecam sebagai tindakan ekstrem dalam sejarah militer, sekaligus memperlihatkan betapa perang yang dipicu Jepang sendiri akhirnya menghancurkan rakyatnya.

Setelah ultimatum Potsdam tidak dihiraukan, dan di tengah tekanan Soviet, Kaisar Hirohito akhirnya memutuskan menyerah tanpa syarat pada 1415 Agustus 1945. Keputusan tersebut membuka jalan bagi kemerdekaan negara-negara yang sebelumnya dijajah Jepang termasuk Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Melihat seluruh rangkaian peristiwa ini dalam perspektif hubungan internasional, kita dapat menyimpulkan beberapa hal penting. Pertama, dalam paradigma realis, ekspansi Jepang adalah kegagalan strategi besar yang disebabkan oleh salah kalkulasi terhadap keseimbangan kekuatan global.

Kedua, dari sudut konstruktivisme nampaknya ideologi rasis, militerisme ekstrem, dan mitos keagungan Kekaisaran Jepang terbukti mampu menggerakkan aparat militer untuk melakukan kekejaman tanpa batas.

Ketiga, pendekatan post-kolonial menegaskan bahwa penjajahan Jepang bukanlah pembebasan Asia dari imperialisme Barat, melainkan bentuk imperialisme baru yang lebih kejam karena dibungkus narasi persaudaraan Asia.

Namun sejarah tidak pernah berhenti pada masa lalu. Kekhawatiran negara-negara Asia terutama Tiongkok terhadap kebangkitan kembali sikap militeris Jepang bukan tanpa alasan. Ketika Jepang memperluas ekspor senjata, merevisi dokumen keamanan, dan menempatkan rudal di wilayah dekat Taiwan, Tiongkok menilai langkah tersebut sebagai ancaman yang membuka kembali bayang-bayang agresi masa perang.

Banyak negara terutama mereka yang pernah menjadi korban, masih memandang kebijakan Jepang dengan kewaspadaan tinggi. Mereka menuntut Jepang menunjukkan pertobatan yang konsisten, bukan sekadar retorika. Kritik keras dari Tiongkok, serta suara para aktivis anti-militerisme di Jepang sendiri, menunjukkan bahwa ingatan kolektif tentang kekejaman masa lalu masih sangat hidup.

Untuk Indonesia dan Tiongkok, ingatan itu bukan hanya catatan sejarah, tetapi pengalaman eksistensial yang membentuk identitas nasional. Indonesia mengingat romusha, genosida Mandor, dan kerja paksa kereta BurmaThailand sebagai bagian dari penderitaan kolektif yang mendorong kemerdekaan.

Tiongkok mengingat Nanking, Manchukuo, dan Unit 731 sebagai luka yang tidak boleh terulang. Maka wajar bila negara-negara ini menuntut kewaspadaan tinggi terhadap setiap tanda kebangkitan militerisme Jepang. Sikap tersebut bukan kebencian, tetapi kewaspadaan rasional berdasarkan sejarah, didukung oleh teori realis tentang ancaman, serta pengalaman empiris yang tidak terbantahkan.

Namun, objektivitas mengharuskan kita mengakui bahwa Jepang pascaperang juga mengalami transformasi besar menuju negara demokratis dengan konstitusi pasifis. Banyak warga Jepang menolak perang, menentang ekspansi militer, dan mendesak pemerintah mereka untuk tidak mengingkari sejarah.

Oleh karena itu, kritik yang keras terhadap militerisme Jepang tidak boleh diarahkan kepada rakyatnya secara keseluruhan, tetapi pada kebijakan negara yang berpotensi menghidupkan kembali trauma lama. Sikap ini sejalan dengan nilai-nilai perdamaian yang ingin ditegakkan banyak pihak di Asia.

Pengalaman pahit masa lalu justru seharusnya menjadi landasan bagi Asia untuk menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan komitmen perdamaian yang lebih kokoh dari Jepang maupun kekuatan global lainnya.

Sejarah menunjukkan bahwa perang dan imperialisme hanya menghasilkan penderitaan. Karena itu, sudah seharusnya negara-negara yang pernah menjadi korban terutama Tiongkok dan Indonesia bersuara tegas menolak kebangkitan militerisme, sembari terus mendorong rekonsiliasi historis yang jujur dan berbasis kebenaran, bukan pengaburan atau penyangkalan.

Oleh karena itu, pelajaran terbesar dari tragedi ini adalah bahwa bangsa-bangsa Asia berhak dan wajib menjaga kedaulatan mereka dari segala bentuk agresi. Kekejaman Jepang selama Perang Dunia II bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi peringatan bahwa supremasi rasial, ekspansi bersenjata, dan ambisi imperial tidak pernah membawa kemuliaan melainkan hanya sebuah kehancuran.

Ingatan kolektif ini harus terus dijaga, bukan untuk memupuk dendam, tetapi untuk memastikan bahwa bayang-bayang militerisme Jepang dan militerisme dalam bentuk apa pun tidak pernah lagi menghantui Asia dan dunia.