Bharata Online - Di balik tenangnya langit Nusantara, sebuah gelombang polemik baru saja bermuara di meja Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kini mengambil langkah tegas dengan menyurati pihak Kemhan.

Tujuannya untuk menuntut penjelasan terang benderang atas kabar burung yang menyebutkan bahwa pesawat militer Amerika Serikat mendapatkan kemudahan akses luar biasa untuk melintasi cakrawala Indonesia.

Isu ini pun memantik sorotan, bukan sekadar urusan administratif lalu lintas udara, melainkan menyentuh syaraf sensitif nasionalisme dan harga diri bangsa.

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata. Di balik setiap kepakan sayap baja asing yang membelah awan Nusantara, terdapat prinsip hukum internasional yang sangat fundamental.

Ada Konvensi Chicago 1944 atau Convention on International Civil Aviation yang bisa ditengok kembali terkait urusan penerbangan lintas wilayah ini.

Dalam hukum internasional tersebut, ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan teritorialnya.

Artinya, tak terkecuali, langit Indonesia adalah wilayah teritori yang sama sakralnya dengan tanah yang kita pijak. Tidak boleh ada objek asing, terutama militer, yang melintas tanpa tunduk pada aturan tuan rumah.

"Dalam konvensi penerbangan tahun 1944 dijelaskan bahwa pesawat militer merupakan alat negara, sehingga tidak diperkenankan melintas di wilayah udara negara lain tanpa persetujuan," kata Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sugeng Riyanto.

Secara prosedural, terdapat perbedaan kasta yang sangat tegas dalam izin melintas. Jika pada pesawat sipil, umumnya menikmati apa yang disebut sebagai Innocent Passage atau Hak Lintas Damai dalam koridor tertentu.

Sementara pesawat militer, wajib hukumnya memiliki Diplomatic Clearance dan Security Clearance yang ketat dari negara bersangkutan.

Izin bagi pesawat militer asing bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pertahanan yang vital. Prosedur yang ketat berfungsi sebagai baris pertama dalam menjaga keamanan nasional dan mencegah potensi spionase dari udara.

Ketika muncul isu mengenai "kemudahan luar biasa" atau "keistimewaan" bagi armada militer satu negara tertentu, hal itu secara otomatis memicu alarm kedaulatan.

Tanpa prosedur yang transparan dan setara, keberadaan pesawat militer asing di langit suatu negara bukan lagi sekadar kunjungan antar-sahabat. Melainkan sebuah ujian terhadap sejauh mana Indonesia mampu menegaskan bahwa kedaulatan udara tidak bisa ditawar, apalagi dikompromikan demi kepentingan diplomasi yang semu.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa urusan ruang udara bukan hal sepele yang bisa diputuskan secara tertutup. Ia menegaskan bahwa kedaulatan negara adalah harga mati yang dasar hukumnya sudah sangat jelas.

"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hasanuddin pun mempertanyakan transparansi pemerintah mengenai parameter izin tersebut, terutama terkait jenis armada yang melintas.

"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur? Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas," ucapnya.