JAKARTA, Bharata Online - Pergerakan harga bahan bakar minyak kembali mengalami penyesuaian pada awal Maret 2026. Sejumlah badan usaha penyalur BBM di Indonesia, tercatat menaikkan harga jual untuk produk non subsidi, yang dipasarkan melalui SPBU di berbagai wilayah.

Penyesuaian harga tersebut diberlakukan oleh beberapa operator besar penyedia BBM, mulai dari PT Pertamina, Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo Energy Indonesia, hingga jaringan ExxonMobil melalui Mobil Indostation.

Kenaikan harga ini mulai diterapkan sejak 1 Maret 2026, dan hingga Senin 16 Maret 2026, harga yang berlaku masih sama di sejumlah wilayah.  Perubahan harga tersebut terjadi hanya pada BBM jenis non subsidi.

Penyesuaian dilakukan, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator pasar energi internasional, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dalam pengumuman resminya, PT Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM umum, dilakukan untuk mengimplementasikan ketentuan pemerintah mengenai formula harga dasar BBM.

Melansir CNBC Indonesia, Senin (16/3/2026), kenaikan harga pada periode Maret 2026 juga belum secara langsung dipengaruhi situasi geopolitik terbaru di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, pergerakan harga minyak global dalam beberapa bulan sebelumnya, tetap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi formula harga BBM domestik.

Di wilayah Jabodetabek misalnya, harga beberapa jenis BBM non subsidi yang dipasarkan oleh Pertamina mengalami penyesuaian, dibandingkan Februari 2026. 

Harga Pertamax RON 92 tercatat naik menjadi Rp 12.300 per liter, dari sebelumnya Rp 11.800 per liter.

Pertamax RON 95 kini dibanderol Rp 12.900 per liter, naik dari Rp 12.450 per liter pada periode sebelumnya.

Kenaikan serupa juga terjadi pada Pertamax Turbo yang memiliki nilai oktan RON 98, kini dijual Rp 13.100 per liter, dari sebelumnya Rp 12.700 per liter pada Februari 2026.

Penyesuaian harga BBM non subsidi juga dilakukan oleh operator SPBU swasta.  (Telisik.id)