JAKARTA, Radio Bharata Online – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) batal memblokir platform Media Sosial X, sebagai dampak kebijakan konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X, karena menilai platform itu tidak melanggar ketentuan pemerintah.
Semuel mengatakan, bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka, dan telah memenuhi permintaan Pemerintah untuk menaati aturan.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan, bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan, bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Semuel mengatakan, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X, selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak untuk membaca dan memahami klausul kebijakan X, yang berkenaan dengan konten pornografi.
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan, bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform, asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Platform X memastikan, konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun, dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya. (Antara)