JAKARTA, Radio Bharata Online - Sepanjang tahun 2022 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 312 rekening terkait dengan judi online. Total isi rekening yang diblokir tersebut senilai Rp 836 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022), mengatakan, "PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terkait judi online dan temuannya memang sudah luar biasa besar. Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di 2022 saja ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar,"
dijelaskannya, rekening yang diblokir tersebut terdiri dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pegawai swasta. "Ada semua oknum, IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,"
Selain itu, ada oknum polisi juga diduga terdeteksi terima aliran dana judi online. Sayangnya Ivan tidak menjelaskan lebih rinci dan mengaku semua laporan sudah diserahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
seperti dikutip dari detikfinance Ivan juga menyebut pihaknya telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hal ini terkait laporan transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 155,46 triliun.