Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok hari Senin kemarin (7/8) menanggapi pernyataan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) seputar masalah terumbu karang Ren’ai.
Departemen Luar Negeri AS baru-baru ini dalam pernyataannya mengatakan bahwa Tiongkok menghambat kapal Filipina yang mengangkut personel rotasi dan material kepada kapal perang yang “terdampar” di terumbu karang Ren’ai, serta menyerang kapal tersebut dengan meriam air, tindakan tersebut telah melanggar hukum internasional sekaligus mengancam perdamaian dan kestabilan regional, pihak AS mengimbau Tiongkok untuk menaati arbitrase LTS. Pihak AS mendukung “aktivitas laut legal” Filipina, dan menyebut bahwa serangan bersenjata terhadap polisi maritim Filipina bakal mengaktifkan Perjanjian Pertahanan Bersama AS-Filipina.
Jubir Tiongkok menyatakan, terumbu karang Ren’ai selalu merupakan bagian dari Kepulauan Nansha Tiongkok. Asal usul terumbu karang Ren’ai sangat jelas. Tahun 1999, Filipina mengirimkan sebuah kapal perang untuk “terdampar” secara ilegal di terumbu Ren’ai, dan berniat untuk mengubah “status quo” terumbu karang Ren’ai, saat itu Tiongkok segera mengajukan teguran serius, dan menuntut pihak Filipina untuk menderek kapal perang tersebut. Pihak Filipina berkali-kali berkomitmen untuk menderek kapal perang tersebut, namun hingga saat ini masih belum menepati komitmennya. Tidak hanya itu, pihak Filipina bahkan mencoba melakukan perbaikan dan penguatan berskala besar pada kapal perang tersebut, untuk menduduki terumbu Ren’ai secara permanen. Tanggal 5 Agustus lalu, pihak Filipina tanpa memedulikan peringatan pihak Tiongkok, nekat mengirimkan dua kapalnya menerobos perairan terumbu karang Ren’ai, dan mencoba mengangkut material konstruksi yang digunakan untuk melakukan perbaikan berskala besar pada kapal perang yang “terdampar” secara ilegal di terumbu karang Ren’ai. Tindakan Filipina tersebut telah melanggar kedaulatan Tiongkok, dan melanggar Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Tiongkok Selatan. Kapal polisi maritim Tiongkok telah mengambil tindakan penghambatan berdasarkan hukum, dan melakukan tindakan penegakan hukum yang bersifat peringatan, tindakan tersebut dilakukan di lokasi secara profesional, terkendali dan sangat wajar..
Jubir tersebut mengatakan, Departemen Luar Negeri AS tidak memedulikan fakta dan kenyataan, dalam pernyataannya menyerang aksi penegakan hukum dan perlindungan hak maritim pihak Tiongkok yang sah, serta memberikan dukungan terhadap tindakan provokasi ilegal Filipina, Tiongkok dengan tegas menentang hal tersebut. Beberapa waktu yang lalu, AS menghasut dan mendukung pihak Filipina untuk memperbaiki dan memperkuat kapal perangnya yang “terdampar” secara ilegal di terumbu karang Ren’ai, bahkan mengirim pesawat tempur dan kapal perangnya untuk melakukan koordinasi dengan pihak Filipina, dan secara sembarangan mengancam Tiongkok dengan melaksanakan “Perjanjian Pertahanan Bersama AS-Filipina”. Perbuatan AS tersebut secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Filipina untuk melanggar kedaulatan Tiongkok, dan niat buruknya tersebut pasti akan gagal.
Jubir tersebut menyatakan, arbitrase LTS adalah sebuah drama lelucon politik yang disutradarai oleh AS atas nama hukum. Yang disebut sebagai Keputusan arbitrase tersebut telah melanggar hukum internasional termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan Keputusan tersebut ilegal dan tidak berlaku. Pihak AS yang selalu berbicara tentang arbitrase ilegal tersebut, sama sekali tidak akan menggoyahkan tekad teguh dan keinginan tegas pihak Tiongkok untuk memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah serta hak dan kepentingan lautnya berdasarkan hukum. Tiongkok mendesak pihak AS untuk menghentikan perilakunya yang memutarbalikkan kebenaran serta melakukan provokasi dengan memanfaatkan LTS, AS diharapkan dapat dengan sungguh-sungguh menghormati kedaulatan dan wilayah, serta hak dan kepentingan sah laut Tiongkok di LTS, dan juga menghormati upaya bersama berbagai negara regional untuk memelihara perdamaian dan kestabilan LTS.
Pewarta : CRI