Beijing, Bharata Online - Hak-hak sah rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, dalam konferensi pers di Beijing pada hari Jumat (3/4).

Mao menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan media mengenai laporan bahwa parlemen Israel baru-baru ini mengadopsi undang-undang baru yang memperkenalkan hukuman mati bagi warga Palestina, dan negara-negara seperti Uni Emirat Arab (UEA) telah menyatakan kecaman keras, dengan mengatakan bahwa praktik tersebut "memperkuat sistem apartheid".

"Semua undang-undang harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum seperti prinsip legalitas, keadilan, dan kesetaraan, dan tidak boleh diskriminatif berdasarkan ras, agama, kebangsaan, atau pandangan politik. Hak-hak sah rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi. Tindakan pihak terkait yang meningkatkan ketegangan dan memperburuk konfrontasi harus dihentikan," ujar Mao.