JAKARTA, Radio Bharata Online – Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

 

Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30%(Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

Menurut Mustolih, kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

Dalam keterangan persnya, Mustolih menjelaskan, Kenaikan itu antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.  Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut.

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.  Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Sementara hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas, tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi juga penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus – PIHK), juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus. (Kemenag)