Beijing, Radio Bharata Online - Tiongkok akan mengenakan tarif tambahan pada produk-produk AS tertentu mulai 10 Februari 2025, kata Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara Tiongkok pada hari Selasa (4/2).
Menurut pernyataan dari komisi tersebut, tarif tambahan sebesar 15 persen akan dikenakan pada batu bara impor dan gas alam cair yang berasal dari Amerika Serikat.
Pernyataan itu mengatakan minyak mentah, mesin pertanian, mobil dengan kapasitas besar, dan truk pikap akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Keputusan ini dibuat sebagai tanggapan atas pengumuman AS pada hari Sabtu (1/2) untuk mengenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen pada impor dari Tiongkok dengan dalih mengatasi masalah fentanil.
Pernyataan tersebut mengatakan kenaikan tarif sepihak ini secara serius melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia. Hal ini tidak hanya akan gagal mengatasi masalah AS sendiri, tetapi juga merusak kerja sama ekonomi dan perdagangan normal antara Tiongkok dan Amerika Serikat.
Komisi tersebut mengatakan keputusan Tiongkok tersebut dibuat sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negeri yang sesuai, dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, serta disetujui oleh Dewan Negara.
Bea masuk tambahan pada barang impor terkait dari Amerika Serikat akan dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku saat ini, kata komisi tersebut, seraya menambahkan bahwa kebijakan pengurangan pajak dan obligasi yang berlaku saat ini tetap tidak berubah, dan bea masuk tambahan yang dikenakan tidak akan mengalami pengurangan atau pengecualian.