Beijing, Radio Bharata Online - Tiongkok telah mengajukan gugatan terhadap kenaikan tarif AS ke mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk melindungi hak dan kepentingannya, kata Kementerian Perdagangan atau Ministry of Commerce (MOC) Tiongkok pada hari Selasa (4/2).

Presiden AS, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Sabtu (1/2) malam untuk mengenakan tarif 10 persen pada impor Tiongkok ke negara itu di atas tarif yang ada.

Menurut pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara MOC, kenaikan tarif AS pada ekspor Tiongkok sangat melanggar aturan WTO dan merupakan tindakan unilateralisme dan proteksionisme perdagangan yang parah dan jahat.

Tindakan AS secara signifikan merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan, mengganggu fondasi kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Tiongkok dan Amerika Serikat, dan mengganggu stabilitas rantai industri dan pasokan global, kata juru bicara tersebut.

Amerika Serikat telah berulang kali memprioritaskan unilateralisme daripada multilateralisme, yang menuai kecaman keras dari berbagai anggota WTO. Tiongkok dengan tegas menentang langkah AS dan mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki praktiknya yang keliru.

Tiongkok adalah pendukung setia dan kontributor penting bagi sistem perdagangan multilateral, kata juru bicara tersebut, seraya mengatakan bahwa negara tersebut bersedia bekerja sama dengan anggota WTO lainnya untuk bersama-sama mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh unilateralisme dan proteksionisme perdagangan, serta untuk menegakkan perkembangan perdagangan internasional yang tertib dan stabil.