BEIJING, Radio Bharata Online - People's Bank of China (PBOC), yang merupakan bank sentral Tiongkok, telah memperbarui perjanjian pertukaran mata uang (currency swap agreement) bilateral dengan Bank Indonesia.
Total nilai perjanjian tersebut mencapai 400 miliar yuan (1 yuan = Rp2.241) atau 878 triliun rupiah, demikian diungkapkan PBOC dalam sebuah pernyataan di laman situsnya. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama, ujar pernyataan tersebut.
Perjanjian pertukaran mata uang ini akan memperkuat kerja sama keuangan antara Tiongkok dan Indonesia, mendorong dan memfasilitasi perdagangan dan investasi bilateral, serta menjaga stabilitas pasar uang, kata pernyataan itu. [Antara]