Hong Kong, Radio Bharata Online - Seorang Juru Bicara Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) mengumumkan pada hari Jum'at (7/2) bahwa mereka telah memutuskan untuk mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas keputusan AS untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen pada barang-barang dari Hong Kong.

Menurutnya, langkah-langkah AS tersebut sangat tidak konsisten dengan aturan WTO yang relevan dan mengabaikan status Hong Kong sebagai wilayah pabean terpisah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Dasar dan diakui oleh WTO.

Jubir itu mengatakan Pemerintah HKSAR akan secara resmi meluncurkan prosedur sesuai dengan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO terhadap tindakan-tindakan AS yang tidak masuk akal untuk membela hak-hak sah Hong Kong.

Ia juga menegaskan kembali bahwa Hong Kong adalah pendukung setia sistem perdagangan multilateral berbasis aturan. Pemerintah HKSAR sangat menentang tindakan-tindakan AS tersebut dan mendesak Amerika Serikat untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahannya.