Beijing, Radio Bharata Online - Tiongkok akan mengenakan tarif tambahan sebesar 34 persen pada semua produk yang diimpor dari Amerika Serikat mulai Kamis (10/4) pukul 12:01 (Waktu Beijing).

Menurut Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara, yang mengumumkan tarif balasan pada tanggal 4 April 2025, keputusan AS untuk mengenakan "tarif timbal balik" pada ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional, sangat merugikan hak dan kepentingan sah Tiongkok, dan merupakan tindakan intimidasi sepihak yang khas.

Setelah Tiongkok mengumumkan tarif sebesar 34 persen, pemerintahan Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 50 persen pada barang-barang Tiongkok pada hari Senin (7/4). Tindakan yang diusulkan akan menaikkan tarif keseluruhan pada impor dari Tiongkok menjadi 104 persen.

Di tengah pertentangan yang meluas, Presiden AS, Donald Trump, pada tanggal 2 April 2025 menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut "tarif timbal balik", yang mengenakan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada mitra dagang tertentu.

Tarif dasar 10 persen telah diterapkan sejak Sabtu (5/4). Mulai Rabu (8/4) tengah malam, tarif pajak impor yang lebih tinggi akan diberlakukan di puluhan negara dan wilayah.