JAKARTA, Bharata Online - Polri melalui NCB Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Tiongkok dengan memulangkan tiga buronan warga negara Tiongkok dan menerima penyerahan satu buronan warga negara Indonesia yang sebelumnya bersembunyi di wilayah Tiongkok.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara Tiongkok yang melarikan diri ke Indonesia, sementara Kepolisian Tiongkok menyerahkan satu buronan warga negara Indonesia berinisial KT kepada Polri.

Pemulangan tiga buronan warga negara Tiongkok dilakukan dalam dua tahap keberangkatan. Keberangkatan pertama membawa dua buronan berinisial ZR dan LZ menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan keduanya tiba di Tiongkok pada Jumat pagi, 10 Juli 2026. Keberangkatan kedua membawa buronan berinisial HZ yang tiba di Tiongkok pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"Ketiga buronan warga negara Tiongkok diserahterimakan kepada Kepolisian Tiongkok," ucap Untung.

ZR diketahui merupakan Zheng Rongjing yang berasal dari Beijing, Tiongkok, dan menjadi buronan dalam kasus penipuan daring jaringan internasional.

Seperti dikutip dari Pantau.com, Zheng Rongjing ditangkap saat hendak memasuki Indonesia setelah NCB Interpol Beijing mengajukan permintaan kepada NCB Interpol Indonesia pada 5 Maret 2026 untuk melacak keberadaan dan menangkap yang bersangkutan. Identitas Zheng Rongjing sebelumnya diungkap NCB Interpol Indonesia dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026. NCB Interpol Indonesia menyebut Zheng Rongjing diduga kuat merupakan pemain besar dalam tindak pidana penipuan daring.

Dalam proses pertukaran tersebut, Kepolisian Tiongkok juga menyerahkan buronan warga negara Indonesia berinisial KT yang terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin malam, 13 Juli 2026. Setelah menerima KT, NCB Interpol Indonesia langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [Pantau]