JAKARTA, Radio Bharata Online - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan, terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.  Netanyahu didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa Karim Khan mengatakan, tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga masuk daftar buruan, karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan (genosida)".

Dalam pengumuman yang dimuat AFP, Selasa (21/5/2024), Karim Khan mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis, terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara.

Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan, Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia, dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa, sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan dan pembunuhan terhadap pekerja bantuan".

Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama, untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas.

Jaksa ICC itu menambahkan, Israel seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun, dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional. (CNBC)