BEIJING, Radio Bharata Online - Pemerintah AS terus memperluas cakupan pengawasannya, mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan mencampuri urusan internasional. Tindakan itu bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional. Demikian komentar Kementerian Luar Negeri Tiongkok, terkait Pasal 702 Urusan Luar Negeri AS.
Pasal itu merupakan bagian dari Undang-Undang Pengawasan Intelijen, yang mengizinkan badan intelijen AS melakukan pengawasan tidak sah terhadap individu non-AS di luar negeri.
Juru bicara Kementrian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning mengatakan, bahwa "Semakin banyak target yang dimata-matai AS, semakin sedikit teman yang dimilikinya. AS membutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang batasan, dan lebih sedikit obsesi terhadap kendali."
Dalam konferensi pers pada hari Kamis, media menyebutkan bahwa anggota Dewan Keamanan Nasional AS, Joshua Geltzer mengatakan, Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing AS, merupakan dasar hukum penting bagi otoritas intelijen AS, untuk memata-matai warga negara non-AS di luar negeri, dan mengambil tindakan pengawasan internasional, tanpa izin. Masa berlaku Undang undang itu akan berakhir pada tanggal 31 Desember. Diperkirakan, hampir 60 persen laporan intelijen harian Presiden Biden, berasal dari "telinga besar" ini.
Otoritas pengawasan pemerintah tanpa jaminan, yang dijadwalkan akan berakhir dalam beberapa hari ini, masih akan bertahan setidaknya beberapa bulan lagi, setelah Senat AS pada hari Rabu meloloskan RUU kebijakan pertahanan tahunan, yang mencakup perpanjangan sementara.
Menanggapi hal itu, Mao Ning mengatakan, Undang-Undang Pengawasan Intelijen Luar Negeri AS yang diadopsi setelah Watergate, pada awalnya bertujuan untuk mencegah otoritas pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, dan melakukan penyadapan secara sewenang-wenang.
Namun Pasal 702 yang ditambahkan pada tahun 2008, mengizinkan Badan Keamanan Nasional untuk melakukan penyadapan dan pengawasan, bahkan tanpa memperoleh perintah pengadilan individual.
Setelah itu, pemerintah AS telah memperluas cakupan penyadapan dan pengawasan untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan mencampuri urusan internasional yang normal. (Global Times)