Radio Bharata Online - Juru bicara Dewan Tiongkok untuk Mempromosi Perdagangan Internasional (CCPIT) kemarin (28/4) memberikan komentar mengenai keputusan Jepang yang berencana merevisi regulasi administrasi ekspor terkait produk semikonduktor.
Pada 31 Maret 2023, Kementerian Industri Jepang mengumumkan akan merevisi regulasi ekspor yang tercantum dalam UU Devisa dan Perdagangan Luar Negeri, antara lain meningkatkan kontrol ekspor terhadap peralatan manufaktur untuk produksi semikonduktor performa tinggi yang terbagi dalam 23 jenis dari 6 kategori. CCPIT dan Kamar Dagang Internasional Tiongkok (ICC China) dengan khidmat menyatakan penentangan tegas terhadap revisi yang direncanakan tersebut.
Adapun revisi yang direncanakan Jepang tersebut menyangkut lingkup yang luas dan kebijakan yang tidak jelas dan kurang transparan, di mana barang-barang yang bakal yang dibatasi ekspornya telah menembus lingkup regulasi administrasi normal, dan termasuk banyak barang untuk tujuan sipil, bahkan mencakup barang-barang yang tidak boleh termasuk daftar barang kontrol ekspor menurut The Wassenaar Arrangement, berarti jauh melampaui lingkup kontrol yang dibatasi mekanisme internasional ataupun regulasi negara-negara lainnya.
Jepang melakukan tindakan diskriminatif terhadap industri semikonduktor Tiongkok dengan alasan adanya risiko yang mengancam pemeliharaan keamanan dan perdamaian internasional, hal itu telah dengan serius melanggar peraturan internasional.
CCPIT telah mengajukan surat berisi pendapat pihak Tiongkok kepada Jepang, dan mengimbau pemerintah Jepang benar-benar mengindahkan suara adil dan dengan hati-hati mempertimbangkan langkah-langkah kontrol yang direncanakan, dan pada akhirnya mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan bersama industri semikonduktor Tiongkok dan Jepang.