QINGDAO, Radio Bharata Online - Li Guohua, mantan manajer umum China Unicom, pada Selasa (07/5),  dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan di kota timur Qingdao, Provinsi Shandong menjatuhkan hukuman denda 6 juta yuan (US $ 845.000) dan keuntungan ilegalnya disita dan diserahkan ke kas negara.

Pengadilan menemukan, antara tahun 1998 dan 2022, Li telah memanfaatkan berbagai posisi sebelumnya di sektor pos dan telekomunikasi, serta layanan pos, untuk menawarkan bantuan kepada orang lain terkait kontrak proyek, operasi bisnis, dan promosi pribadi.

Li menerima uang dan properti senilai lebih dari 66,45 juta yuan, dan tindakan ilegalnya ini telah  menyebabkan hilangnya aset milik negara senilai 49,96 juta yuan.

pengadilan menjatuhkan hukuman ringan karena Li Guohua mengakui kejahatannya, melaporkan beberapa kejahatannya kepada badan pengawas, serta menunjukkan rasa penyesalan, dan secara aktif mengembalikan keuntungan haramnya. [Shine]