BEIJING, Radio Bharata Online - Pulau Huangyan merupakan isu sensitif dalam hubungan Tiongkok-Filipina.  Pada 10 Oktober, sebuah kapal perang Angkatan Laut Filipina menyusup ke perairan yang berdekatan dengan Pulau Huangyan di Laut Tiongkok Selatan. Kapal Penjaga Pantai Tiongkok mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengusir kapal Filipina. Intinya, Filipina telah melakukan klaim teritorial terhadap Pulau Huangyan di luar batas wilayahnya, yang melanggar Piagam PBB dan norma dasar hubungan internasional. Kedaulatan Tiongkok atas Pulau Huangyan telah ditetapkan sepanjang sejarah.

Sebagai bagian dari Kepulauan Zhongsha, Pulau Huangyan pertama kali ditemukan dan diberi nama oleh Tiongkok, yang kemudian memperoleh kedaulatan teritorialnya. Selama abad ke-20, pemerintah Tiongkok meninjau dan menerbitkan nama-nama Kepulauan di Laut Tiongkok Selatan, sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1935, 1947, dan 1983, yang semuanya menegaskan kembali kedaulatan teritorialnya atas Pulau Huangyan.  

Ketika kedaulatannya atas Pulau Huangyan dihadapkan pada tantangan dari luar, Tiongkok terpaksa mengambil tindakan, untuk memperkuat pelaksanaan kedaulatan dan yurisdiksi teritorialnya. Dengan latar belakang inilah Insiden Pulau Huangyan terjadi pada tahun 2012.

Filipina berpendapat, Pulau Huangyan berada dalam zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil laut yang diklaimnya, sehingga merupakan bagian dari wilayah Filipina. Namun, aturan mengenai perolehan wilayah dengan “kedekatan,” tidak ada dalam hukum internasional.  Filipina juga berpendapat, bahwa mereka memiliki "yurisdiksi efektif" atas Pulau Huangyan.  Namun tidak peduli apakah ada bendera Filipina yang dikibarkan di pulau itu atau adanya penelitian ilmiah kelautan, yang dibuktikan bukanlah yurisdiksi efektif atas Pulau Huangyan, melainkan pelanggaran kedaulatan atas teritorial Tiongkok. (China Military)