BEIJING, Radio Bharata Online - Kejaksaan Agung Rakyat (SPP) Tiongkok dan Federasi Serikat Buruh Seluruh Tiongkok, telah bersama-sama mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan koordinasi, dalam upaya melindungi hak dan kepentingan pekerja.
Surat edaran tersebut mendorong lembaga kejaksaan untuk melakukan konsultasi dengan serikat pekerja, jika mereka melihat adanya pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, untuk mendorong penyelesaian permasalahan tersebut.
Serikat pekerja di tingkat kabupaten dapat menyerahkan informasi dan materi yang relevan kepada badan kejaksaan, untuk meluncurkan prosedur pengawasan sesuai dengan hukum, terutama ketika kasus tersebut melibatkan perempuan, anak di bawah umur, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia, dan pengusaha menolak untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Saran kejaksaan juga akan diberikan kepada departemen terkait untuk memperkuat manajemen administrasi. (china.org)