Pada tanggal 23 Mei waktu setempat, juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric menegaskan kembali bahwa Taiwan adalah salah satu provinsi Tiongkok. Saat menjawab pernyataan terkait dalam jumpa pers rutin pada hari yang sama, PBB mematuhi resolusi terkait yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1971, dan posisi PBB mengenai masalah Taiwan adalah, Taiwan adalah salah satu provinsi Tiongkok.

Seperti diketahui, pada tahun 1971, Sidang Majelis Umum PBB ke-26 dengan suara mutlak mendukung adopsi Resolusi 2758, yang secara politik, hukum dan prosedur menegaskan perwakilan atau hak representatif Tiongkok di PBB, hal ini menegaskan bahwa di dunia tiada “dua Tiongkok”,  Prinsip satu Tiongkok telah menjadi kesepahaman luas masyarakat internasional serta patokan pokok hubungan internasional. Di atas dasar prinsip satu Tiongkok, kini di dunia terdapat 183 negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Tiongkok. [CRIonline]