Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning di depan jumpa pers rutin yang diadakan hari Selasa kemarin (04/07) menyatakan, Tiongkok menyatakan kekecewaan keras dan penentangan tegasnya atas tindakan beberapa negara yang mencoreng UU Keamanan Nasional Hong Kong, serta intervensi mereka terhadap pelaksanaan hukum di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong.

Dikabarkan, pihak kepolisian Hong Kong hari Senin (03/07) lalu mengeluarkan perintah penangkapan terhadap 8 oknum perusuh yang melarikan diri ke luar negeri. Mereka dituduh telah melakukan pelanggaran keamanan nasional, termasuk berkolusi dengan pihak asing dan menghasut perpecahan negara. Namun, AS, Inggris dan Australia menyatakan keprihatinan bahkan kecaman atas hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Mao Ning menyatakan, mereka selalu melakukan kejahatan serius yang membahayakan keamanan nasional dan merusak Hong Kong, setelah melarikan diri ke luar negeri, mereka terus menghasut pemisahan Hong Kong dari Tiongkok, bahkan berniat mensubversi pemerintahan, menjadi pelapor kekuatan eksternal anti-Tiongkok yang berniat mengintervensi urusan Hong Kong. Perilaku jahat mereka degan serius melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong, menyerang garis batas Satu Negara Dua Sistem, merugikan kepentingan fundamental Hong Kong, serta merugikan kedaulatan, kepentingan keamanan dan pembangunan Tiongkok.

Mao Ning menyatakan, keadilan tidak akan terlambat, dan tidak akan absen. Pihak kepolisian Hong Kong memasukkan para perusuh Hong Kong tersebut dalam daftar buronan berdasarkan UU Keamanan Nasional dan hukum setempat, ini merupakan tindakan adil yang menjaga tata hukum dan sesuai dengan opini publik, merupakan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan nasional, juga merupakan tindakan yang memperkokoh hasil pembenahan Hong Kong dan menjamin keamanan abadi Hong Kong, sesuai dengan hukum internasional dan kelaziman internasional.

Mao Ning menekankan kembali bahwa urusan Hong Kong sepenuhnya adalah urusan dalam negeri Tiongkok, kekuatan manapun tidak berhak mengintervensi. Negara-negara tersebut seharusnya menghormati kedaulatan dan tata hukum Hong Kong, serta berhenti mendukung penjahat-penjahat yang menentang Tiongkok dengan mengacaukan Hong Kon

Pewarta : CRI