JAKARTA, Bharata Online - Indonesia dan Tiongkok terus memperkuat kerja sama sertifikasi produk halal seiring meningkatnya hubungan perdagangan kedua negara dan penerapan kebijakan wajib halal di Indonesia mulai Oktober 2026.

Kerja sama terbaru dilakukan melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dengan dua lembaga sertifikasi halal asal Tiongkok, yakni FUIN Halal Certification Center dan Shanghai Museling Testing and Certification.

Kesepakatan tersebut menjadi pengakuan atas pemenuhan standar Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia (SJPH) oleh kedua lembaga asal Tiongkok tersebut.

Tiongkok Jadi Mitra Strategis Produk Halal Indonesia

Dengan penambahan dua lembaga baru itu, saat ini terdapat 13 lembaga halal asal Tiongkok yang telah memperoleh pengakuan dari BPJPH.

Seperti dilansir dari Pantau.com, pengakuan tersebut mencakup kompetensi di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga layanan pengemasan dan distribusi produk halal.

Kerja sama itu juga diperkuat setelah BPJPH menggelar pertemuan dengan 18 lembaga sertifikasi halal Tiongkok di Jakarta pada 28 April 2026.

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi produk halal antara kedua negara menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan Tiongkok menjadi negara pertama yang diundang dalam diskusi khusus karena memiliki jumlah lembaga halal luar negeri terbanyak serta volume perdagangan signifikan dengan Indonesia.

Perdagangan Indonesia-Tiongkok Terus Meningkat

BPJPH menyebut kerja sama dengan Tiongkok kini mencakup ekosistem halal secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Kolaborasi itu meliputi proses inspeksi, inventarisasi, pengemasan, hingga distribusi produk halal.

Tiongkok juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia dengan kontribusi sekitar sepertiga dari total nilai impor nasional.

Sepanjang kuartal pertama 2026, nilai impor Indonesia dari Tiongkok mencapai 22,1 miliar dolar AS atau meningkat 17,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain sertifikasi, Indonesia dan Tiongkok juga bekerja sama dalam pengembangan industri halal melalui kolaborasi antara Kementerian Perindustrian RI dan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) Tiongkok.

Kerja sama tersebut mencakup investasi, peningkatan kapasitas, kajian bersama, hingga promosi industri halal. [Pantau]