JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada hari Kamis kemarin melontarkan wacana menaikkan pajak kendaraan motor bahan bakar minyak (BBM). Menurut Luhut, kenaikan pajak kendaraan motor itu sebagai upaya peralihan dana subsidi BBM, ke transportasi publik.
Dalam pidato sambutan di acara peluncuran BYD di Taman Mini, Luhut mengisyaratkan kenaikan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nantinya bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun kereta cepat. Selain itu juga untuk melihat ekuilibrium dalam konteks menurunkan polusi udara.
Luhut menjelaskan, pemerintah mengkaji kebijakan untuk mengurangi polusi udara dengan melakukan berbagai cara. Contohnya mulai dari penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur, agar masyarakat menitipkan mobil atau motornya, untuk kemudian menggunakan transportasi umum.
Menurut Luhut, laporan ini akan dibawa ke rapat terbatas, untuk mendengar keputusan dari Presiden. (detik)