JAKARTA, Radio Bharata Online - KPU menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun setuju sependapat LHKPN menjadi syarat wajib saat pencalonan saat ini, biar masyarakat tahu dan bisa memverifikasi harta-harta calon.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan,nanti masyarakat tahu hartanya tidak cocok dengan profil ya dianggap dugaannya penyimpangan, atau dia kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti ada dugaan penyembunyian, maka dua-duanya biar tidak dipilih.
Boyamin menambahkan, " Rakyatbiar memilih yang sesuai profil, kelihatan kaya dan melaporkan bayar pajaknya, atau dia karena dia tidak kaya raya maka yang dilaporkan juga sedikit jadi wajar, jadi masyarakat akan memilih orang yang jujur. Salah satu ukurannya LHKPN,"
Boyamin menilai jika syarat LHKPN diwajibkan saat penetapan caleg terpilih akan sia-sia. Masyarakat, katanya, tidak bisa tahu mana caleg yang jujur atau tidak.
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta para caleg untuk inisiatif mengumumkan harta kekayaannya ke publik. Hal ini katanya demi transparansi kepada publik hingga dapat dipercaya.
Boyamin men dorong calon-calon legislatif atau capres pun sukarela mengumumkan di website nya atau di medsosnya, Twitter atau Facebook mengumumkan harta kekayaannya.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5), mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.