JAKARTA, Radio Bharata Online – Kepolisian Indonesia sedang melakukan penyelidikan awal, mengenai apakah regulator obat-obatan dapat dipidana, terkait dengan kematian lebih dari 200 anak di seluruh dunia.
Pengawasan polisi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) adalah eskalasi terbaru oleh negara-negara yang meminta pertanggungjawaban atas sirup yang terkontaminasi, yang terkait dengan kematian puluhan anak di Gambia dan Uzbekistan tahun lalu. Organisasi Kesehatan Dunia sedang bekerja dengan negara-negara untuk menyelidiki rantai pasokan farmasi global untuk sirup semacam itu.
Akhir tahun lalu polisi menangkap dan mendakwa delapan orang di perusahaan Indonesia yang mengimpor dan mendistribusikan bahan mentah, ke pembuat obat, yang sirup obat batuknya ditemukan mengandung bahan kimia beracun yang tidak sah.
Andika Urrasyidin, kepala penyidik polisi kasus tersebut, mengatakan kepada Reuters, polisi telah memanggil "banyak" pejabat BPOM untuk diinterogasi, dan penyelidikan masih berlangsung.
Tidak ada seorang pun di BPOM yang dituduh melakukan kesalahan. Polisi pada akhirnya dapat mengajukan tuntutan pidana atau menutup penyelidikan tanpa mengambil tindakan.
Pejabat dari BPOM tidak menanggapi permintaan komentar.
Hersadwi Rusdiyono, direktur unit deteksi kejahatan kepolisian nasional Indonesia, mengatakan pejabat BPOM dihadirkan sebagai saksi, tetapi penyidik sekarang sedang memeriksa apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh regulator obat. (Reuters)