SURABAYA, Radio Bharata Online - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengimplementasikan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan memasifkan konversi motor listrik untuk mengejar target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Direktur Konservasi Ditjen Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, di Surabaya, Sabtu (12/8) mengatakan, selain sosialisasi, pihaknya juga menggelar pelatihan bagi masyarakat dan bengkel.
Menurut Gigih, secara nasional sudah ada delapan bengkel konversi yang sudah mengantongi sertifikasi dari Kementerian ESDM, untuk menjadi mitra program konversi motor listrik. Dari delapan bengkel itu, dapat dilakukan konversi motor dari mesin pembakaran ke mesin listrik hampir 35 ribu unit per tahun.
Kementrian ESDM mentargetkan sebanyak 50.000 motor konversi berbasis listrik akan mengaspal di jalanan pada tahun 2023, dan meningkat menjadi 150.000 unit motor konversi pada tahun 2024. Sementara saat ini yang masih dalam proses konversi sebanyak 4.400 kendaraan.
Gigih menjelaskan, Jawa Timur menjadi titik sosialisasi konversi motor listrik, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah sepeda motor di provinsi ini tercatat mencapai 20,7 juta unit, atau provinsi yang dengan sepeda motor terbanyak di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, agar tercipta kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Melalui keterangan resminya Minggu 13 Agustus, Menhub Budi Karya mengatakan, kontribusi kendaraan bermotor bahan bakar fosil terhadap polusi udara, lebih dari 50 persen. Apalagi setelah normal dari pandemi covid-19, masyarakat juga kembali beraktivitas secara normal.
Dia mengatakan industri sepeda motor listrik, baik kendaraan baru maupun hasil konversi, akan terus dipercepat oleh pemerintah.
Untuk menjaga aspek keselamatan motor listrik hasil konversi, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Lebih lanjut, Budi meminta produsen kendaraan listrik supaya membuat spesifikasi baterai yang standar agar memudahkan masyarakat. (KESDM)