JAKARTA, Radio Bharata Online - Hutan Kota yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur, mendapat sorotan karena diduga menjadi tempat berkumpulnya kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Upaya penertiban 'sarang' LGBT itu disebut Komnas HAM berpotensi melanggar HAM.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons anggapan tersebut. Heru menekankan, Satpol PP akan melakukan penindakan jika mendapati kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di fasilitas milik Pemprov DKI.
Heru menegaskan, jika Pemda melalui Kasatpol PP menindak warga, di (fasilitas) milik Pemda, artinya warga tersebut adalah melakukan tindakan perbuatan negatif. Membuang sampah juga bisa ditindak, ada perdanya (denda) Rp 500 ribu. Teriak-teriak di taman membuat warga kurang nyaman juga bisa ditindak. Udah, jawabannya itu, silakan warga berinteraksi di taman secara positif.
Heru Budi juga mengingatkan agar hutan kota maupun taman di Jakarta digunakan untuk kegiatan positif. Heru menjamin pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan. Heru mengimbau warga memanfaatkan fasilitas milik daerah dengan baik.
Usai penertiban 'sarang' LGBT itu, hutan kota tersebut kini dijaga oleh petugas Satpol PP. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) mendirikan tenda jaga 24 jam. Selain itu, pagar-pagar hutan yang sempat terlihat rusak terlihat juga telah diperbaiki. Ranting-ranting pohon tampak dirapihkan. Penampakan Hutan Kota Cawang lebih bersih dari sebelumnya. Detikcom