JAKARTA, Radio Bharata Online - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama dalam perjalanan, baik menggunakan kereta rel listrik (KRL) ataupun commuter line.

Meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 telah dikeluarkan, namun PT KCI masih menunggu SE turunan.

Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Senin (12/6) mengatakan, saat ini masih diwajibkan pakai masker, sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta.

Seiring terkendalinya penyebaran virus, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi. Surat edaran terbaru itu, secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat, yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. (RRI)