JAKARTA, Bharata Online - Pakar Teknologi Informasi Ismail Fahmi mengatakan Indonesia dapat menjadi tolok ukur bagi negara-negara Global South untuk menerapkan kebijakan pembatasan media sosial pada pengguna anak-anak.

Hal itu dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan populasi anak terbesar di dunia untuk saat ini dengan 70 juta anak yang menerapkan kebijakan perlindungan digital bagi anak dan apabila berhasil maka langkah ini bakal menunjukkan pesan yang kuat di kancah internasional.

Ismail Fahmi menyebut, “Posisi Indonesia sekarang strategis, kita bukan sekadar mengikuti tren, tapi menjadi model bagi negara-negara Global South,”

Seperti dikutip dari Antara, kebijakan pembatasan media sosial bagi pengguna anak di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta aturan turunannya. 

Aturan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2026 dan penerapan awalnya diberlakukan kepada delapan platform digital di antaranya X, Bigo Live, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Membahas data, saat ini Indonesia menghadirkan proteksi kepada 70 juta anak lewat PP Tunas. Jumlah ini hampir 18 kali lipat dari jumlah anak yang diproteksi oleh Australia lewat aturan pembatasan media sosial untuk anak besutannya dengan total 4 juta anak.

"Ini menjadikan PP Tunas eksperimen kebijakan perlindungan anak digital terbesar di dunia," kata Fahmi.

Membahas dampak positifnya, menurut Fahmi saat ini PP Tunas menjadi dukungan baru bagi orang tua untuk dapat menjaga anaknya dari dampak buruk media sosial yang begitu banyak dan mengancam masa depan anak jika tak ditangani dengan baik.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa PP Tunas justru membebankan tugas kepada pengembang platform digital agar dapat memastikan layanan tidak hanya menjalankan bisnis tapi juga bertanggung jawab melindungi pengguna.

"Memaksa platform bertanggung jawab. Ini yang paling krusial, beban kepatuhan ada di pundak platform, bukan anak atau orang tua," kata Fahmi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang mengawal penuh berjalannya PP Tunas dalam menegaskan kepatuhan platform juga telah berjalan.

Pemanggilan dua raksasa teknologi Meta (Instagram, Threads, Facebook) dan Google (YouTube) karena tidak mematuhi PP Tunas menunjukkan ada konsekuensi yang harus ditanggung platform ketika tidak memenuhi tanggung jawabnya. [Amtara]