JAKARTA, Radio Bharata Online - Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri mengungkapkan, penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah karena aktivitas manusia. Persisnya aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar.
Padahal, pembakaran hutan dan lahan telah dilarang dalam Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Di dalam pasal itu, seseorang juga dilarang membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran dan membahayakan fungsi hutan.
Demikian dikatakan Thomas dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (19/6). Menurut Thomas, dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, di dalam pasal 50 disebutkan, setiap orang dilarang membakar.
Jika larangan dilanggar maka akan ada ancaman pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu, dendanya paling banyak Rp15 miliar.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaporkan luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari-Juni 2023, mencapai 28.019 hektare. Selain itu, karhutla melepaskan 2,84 juta ton emisi karbon dioksida.
Pemerintah sendiri telah melaksanakan modifikasi cuaca di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Teknologi modifikasi cuaca dilakukan untuk mengantisipasi karhutla yang disebabkan oleh El Nino, terutama pada periode Juli sampai Oktober 2023.
Kegiatan modifikasi cuaca yang akan dilakukan di Kalimantan Barat menggunakan pesawat Cassa 212 pada 23 Juni 2023. Menyusul di Kalimantan Tengah pada 25 Juni 2023, dan dilanjutkan di Kalimantan Selatan.
Teknologi modifikasi cuaca juga akan dilakukan di Riau dan Kalimantan Timur. Penerapan teknologi modifikasi cuaca yang dahulu dikenal sebagai teknologi hujan buatan, merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dengan cara pembasahan pada lahan gambut. (RRI)