BEIJING, Bharata Online - Penyitaan kapal asing secara sewenang-wenang oleh Amerika Serikat, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, demikian dikatakan juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Senin.
Lin Jian, Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Tiongkok menyampaikan pernyataan itu, sebagai tanggapan atas pertanyaan media, mengenai penyitaan kapal tanker minyak Venezuela, oleh Penjaga Pantai A.S. pada tanggal 20 Desember waktu setempat, dan seorang pejabat Gedung Putih mengklaim kapal tersebut milik “armada bayangan”.
Dalam konferensi pers harian, Lin mengatakan, “Tiongkok selalu menentang sanksi sepihak ilegal yang tidak memiliki dasar hukum internasional, dan tidak diizinkan oleh Dewan Keamanan PBB. Tiongkok juga menentang tindakan apa pun yang melanggar tujuan dan prinsip Piagam PBB, melanggar kedaulatan dan keamanan negara lain, atau merupakan tindakan intimidasi sepihak.”
Lin Jian menambahkan, Venezuela mempunyai hak untuk secara mandiri mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara lain, dan Tiongkok percaya bahwa komunitas internasional memahami dan mendukung posisi Venezuela, dalam menjaga hak dan kepentingan sahnya. (CGTN)
Sumber: Kantor Berita Xinhua