JAKARTA, Radio Bharata Online - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) resmi dibatalkan. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) ke Istana Negara, Senin (27/5).
Nadiem mengaku telah mendengar aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan UKT. Menurutnya, kenaikan UKT juga cukup mencemaskan. nadiem juga telah bertemu dengan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Nadiem menyebut akan mengevaluasi satu per satu permohonan atau permintaan perguruan tinggi negeri terkait terkait UKT. Sebelumnya dalam rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5), terkait dengan keluhan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus. Nadiem mengatakan, melambungnya uang semester ini diduga karena regulasi terbaru melalui Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024.
Merespons hal itu, Nadiem menjelaskan kenaikan hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa. Sehingga ia membantah jika kebijakan ini akan mengubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Selain itu, Nadiem bilang kebijakan UKT itu berjenjang. Melalui aturan baru ini, mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu memang diharuskan untuk membayar uang pangkal lebih mahal. [Kontan.co.id]