PADANG, Bharata Online  — Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi, resmi menerbitkan Surat Edaran, yang melarang perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Kebijakan ini dikeluarkan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mengingat sejumlah wilayah di Sumatera Barat masih menghadapi ancaman bencana alam seperti banjir bandang, longsor, galodo, dan bencana hidrometeorologis lainnya.

Dalam surat edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025, Gubernur Mahyeldi menegaskan pentingnya pengaturan bersama, sebagai wujud empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat yang terdampak musibah.

Dalam keterangan resminya, Mahyeldi mengatakan, “Kebijakan ini bukan untuk melarang kebahagiaan, tetapi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan pergantian tahun, dengan cara yang lebih bermakna dan bermanfaat, menunjukkan solidaritas kepada saudara-saudara yang masih berjuang menghadapi dampak bencana.” 

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Mahyeldi ini memuat beberapa poin penting, diantaranya melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, termasuk pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial dalam suasana bencana, mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk menerbitkan kebijakan, dan langkah-langkah penyesuaian di daerah masing-masing, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Surat edaran juga mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya, serta kegiatan sosial kemanusiaan, seperti penggalangan bantuan untuk korban bencana, dan mengimbau pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang public, untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan surat edaran.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor hiburan dan pariwisata mengaku akan mematuhi kebijakan tersebut, meski mengalami dampak ekonomi. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan stimulus atau kompensasi bagi sektor yang terdampak. (Minangkabau News)