JAKARTA, Radio Bharata Online - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengungkapkan Binance dan 300 exchanger asing kripto belum terdaftar tapi sudah beroperasi di Indonesia.

Persoalan tersebut telah disampaikan oleh  ABI melalui surat yang dikirimkannya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag). Surat itu berisikan aduan terkait exchanger asing kripto di Indonesia.

Chairwoman ABI Asih Karnengsih mengatakan pihaknya mengadukan terkait banyaknya exchanger asing yang beroperasi di Indonesia namun belum terjamah regulasi yang ada. Para exchanger kripo asing ini juga banyak yang belum terdaftar di Bappebti. Salah satu yang diadukan adalah Binance.

Terkait dengan hal tersebut, Kominfo yang memiliki tugas terkait penyelenggaraan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk penatakelolaan aplikasi informasi, turut mengomentari persoalan kripto yang tidak terdaftar di Indonesia. Disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima surat permintaan dari Bappepti terkait kripto 'nakal' tersebut.

Menurut Usman, "Bila ada permintaan Bappepti, Kominfo akan ambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan terhadap platform dimaksud,"

 

sumber: Detikcom