JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, baik lintas provinsi maupun lintas negara.
Kenaikan diputuskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi, Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Dalam penyesuaian tarif ini, yang berlaku adalah tarif terpadu. Yakni gabungan dari tarif penyeberangan, jasa pelabuhan, termasuk iuran wajib.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bambang Siswoyo mengatakan, besaran kenaikan tarif terpadu untuk nasional sekitar 4,77 persen. Sementara khusus di Pelabuhan penyebrangan Merak-Bakauheni, kenaikan tarif terpadu mencapai 5,26 persen.
Bambang mencontohkan, tarif untuk penumpang mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.100. Dari sebelumnya Rp. 21.600 per orang menjadi Rp. 22.700 per orang.
Sementara untuk Golongan II (sepeda motor) mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.550. Dari awalnya Rp. 58.550 menjadi Rp. 60.600.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, baik golongan IV hingga golongan IX mengalami kenaikan tarif mulai sebesar Rp. 24.100 Sampai Rp. 208.500.
Menurut Bambang, tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar, ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib.
Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. (Harian Disway)