JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Ibu Kota untuk uji emisi. Uji emisi wajib dilakukan untuk mobil dan motor berusia di atas tiga tahun. Namun perlu digarisbawahi, uji emisi itu utamanya menyasar pada kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurut aturan tersebut sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor,
yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun untuk lokasi uji emisi tersedia di sejumlah tempat. Seperti di bengkel resmi pabrikan. Ada juga kios khusus yang menyelenggarakan uji emisi. Biaya uji emisi itu juga berbeda tergantung tempat pengujian.
Untuk mobil, bisa melakukan uji emisi kawasan Jakarta Timur biayanya Rp 100 ribu untuk mobil bensin. Motor dikenakan tarif lebih murah yaitu Rp 50 ribu. Sementara bila uji emisi mobil di bengkel resmi seperti Auto2000 secara mandiri maka biayanya sebesar Rp 162 ribu sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Bila uji emisi dilakukan berbarengan dengan servis berkala di Auto2000, maka pemilik mobil tidak akan dikenakan biaya.
Bila kendaraan tidak lulus uji emisi dan kebetulan sering beroperasi di wilayah DKI Jakarta, jangan kaget kalau kena denda tilang. Per hari Jumat (25/8/2023), Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang emisi di sejumlah titik. Setidaknya ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta. Lima titik itu tersebar di wilayah Utara hingga Selatan, di masa uji coba ini, belum ada denda tilang yang dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum uji emisi.
[Detikcom]