JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur ulang jumlah keterisian dalam layanan kereta api bersubsidi lewat skema Public Service Obligation (PSO). Melihat antusiasme masyarakat yang semakin tinggi, Kemenhub membatasi jumlah penumpang di Kereta Api (KA) dengan skema PSO tersebut.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, pembatasan dilakukan melalui pengurangan load factor pada rangkaian KA ekonomi. Menurut Risal, pemberlakuan aturan ini dimulai sejak awal Agustus 2023, melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
Dijelaskan, kalau sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, Kemenhub mendorong PT KAI untuk menyesuaikan load factor menjadi 120 persen, melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Load Factor pada KA Ekonomi adalah perbandingan dari jumlah penumpang terangkut, dengan kapasitas angkut yang tersedia. Misalnya, untuk satu gerbong kelas ekonomi dengan kapasitas 106 tempat duduk, masih bisa ditambah 53 penumpang berdiri. Jadi 53 penumpang beridiri inilah yang jumlahnya akan dikurangi.
Risal mengatakan aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Kemenhub mendapat masukan bahwa saat ini antusias masyarakat menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga kapasitasnya perlu diatur ulang, agar tidak mengurangi kenyamanan.
Adapun KA PSO yang terpengaruh aturan ini, paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung, dan DAOP 8 Surabaya. Diantaranya termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO tersebut, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
Dengan penyesuaian ini Risal berharap, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api, dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum. (Liputan 6)