JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemakaian masker di transportasi publik termasuk kereta api, tidak lagi diwajibkan. Hal ini sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut. Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, serta SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada Kompas.com mengatakan, sesuai ketentuan, soal masker sudah tidak diwajibkan. SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun demikian, pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker yang tertutup dengan baik, bila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap mendapat vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Menurut Adita, seluruh operator transportasi publik sudah menerapkan hal tersebut.

Sejauh ini, di kereta commuter line Jabodetabek misalnya, beberapa penumpang sudah terlihat tidak mengenakan masker. KAI sempat mengumumkan pemakaian masker tidak lagi wajib melalui pengeras suara, namun tetap dianjurkan bagi yang sakit atau berisiko tertular. (Kompas)