JAKARTA, Radio Bharata Online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam siaran per yang dipublikasikan Rabu 9 AGustus menyebutkan, bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno Hatta, BPOM berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional tanpa izin edar, yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat tradisional mengandung BKO itu diamankan pada hari Kamis, akhir Juli 2023.

Menurut siaran pers tersebut, temuan ini didasarkan pada hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM.  Diketahui, salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan Obat Tradisional mengandung BKO, adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri, melalui transportasi udara.

Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton itu ditaksir bernilai lebih dari 4 miliar rupiah, diantaranya terdiri dari Montalin sebanyak 200 Karton, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, Pil Gingseng Kianpi sebanyak 30 Karton, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton.

Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor Uzbekistan, dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri, dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif dari produk yang terdaftar.

Produk obat tradisional hasil operasi penindakan tersebut, merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk, yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Untuk diketahui, penggunaan parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah. Sedangkan penambahan kafein dalam obat tradisional, dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Adapun siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada konferensi pers Rabu (09/08) menyampaikan apresiasi kepada mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan penegak hukum, khususnya Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, serta Bea Cukai atas kerja sama yang sangat baik, dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan. (BPOM)