JAKARTA, Radio Bharata Online - Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Percepatan komitmen pemerintah terkait Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), akan berdampak pada memperbaiki perekonomian Nasional.
Kepada RRI Pro3 pada Selasa (16/05) Eva mengatakan, dampak perekonomian itu akan terlihat pada beberapa aspek, termasuk dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki target penerima bansos, serta memberikan perlindungan untuk pekerja.
Eva juga mengatakan, keuntungan bukan hanya pada sektor ekonomi, karena kedua belah pihak antara pekerja dan pemberi kerja, juga akan sama-sama diuntungkan. Sebab, keduanya harus sama-sama memiliki hak untuk dilindungi.
Jangan karena judulnya UU PPRT, maka seolah-olah yang diuntungkan hanya para PRT, padahal yang diuntungkan adalah kedua belah pihak.
Keuntungan itu sendiri, kata Eva, bisa didapatkan melalui kontrak yang telah disepakati melalui dua belah pihak. Sebab, dalam kontrak terdapat perjanjian yang dibuat, untuk saling menguntungkan kedua belah pihak.
Maka dari itu, Eva berharap, pemerintah sudah bisa mengesahkan RUU PPRT ini pada pertengahan Juni 2023 mendatang.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT tersebut. Ia mengatakan, pemerintah bekerja secara maraton hingga membentuk gugus tugas. (KBRN)