JAKARTA, Radio Bharata Online - Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Sabu tersebut coba diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29 tahun).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebutkan, sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper. Awal mula penyelundupan itu terbongkar, saat petugas yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK.

Menurut Gatot, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia, dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja.

Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen penerbangan FIK.  Lalu didapati bahwa FIK masih memiliki satu koper seberat 23 kg.

Berdasarkan konfirmasi dari pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat satu buah bagasi berupa koper berwarna biru milik FIK.

Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian, dan didapati hasilnya positif, ada kandungan methamphetamine di dalamnya.

Atas perbuatannya, FIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK berikut barang buktinya. (Detik)