JAKARTA, Radio Bharata Online - Untuk mensukseskan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran No.17 tahun 2023, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Selama penyelenggaraan KTT ASEAN yang ke-43, Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam siaran pers, Rabu lalu mengatakan, SE ini menindaklanjuti arahan Presiden, untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working, atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home).

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan, berpedoman pada Peraturan Presiden No.21 Tahun 2023, tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah di DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN, selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai dari 28 Agustus 2023, hingga 7 September 2023.

Menurut Abdullah Azwar Anas, ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran.

Lebih lanjut, SE tersebut berisi persentase WFH paling banyak 50% dan persentase WFO 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Kemudian, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100%. (PANRB)